Pada tanggal 6 Desember 2023 telah dilaksanakan Forum Konsultasi Publik
Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 di Pendopo
Muda Graha Madiun. Forum ini dihadiri secara offline dan secara virtual dengan
menggunakan aplikasi zoom meeting dengan total 120 peserta. Hadir secara langsung di Pendopo Muda Graha adalah Ketua
DPRD Kabupaten Madiun, Penjabat Bupati Madiun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Jawa Timur, Tim Penggerak PKK Kabupaten Madiun, Dharma Wanita Persatuan
Kabupaten Madiun, Tenaga Ahli Penyusun RPJPD Kabupaten Madiun Tahun 2025-2045, Staf
Ahli, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Camat se-Kabupaten Madiun, Direktur
BUMN, Direktur BUMD, Perwakilan Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda,
Forum Anak, dan Perwakilan Organisasi Masyarakat.
Kepala BAPPERIDA Kabupaten Madiun menyampaikan Bahwa tahapan penyusunan
rancangan awal RPJPD Kabupaten Madiun 2025-2045 ada beberapa tahapan, yaitu
analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan Pembangunan daerah,
penelaahan dokumen rencana Pembangunan lainnya, analisis isu strategis Pembangunan
jangka Panjang dalam wadah forum Perangkat Daerah, perumusan visi dan misi
daerah, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah.
Hal-hal yang menjadi perhatian Bapak Penjabat Bupati Madiun, Ir. TONTRO
PAHLAWANTO, dalam forum konsultasi publik penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Madiun Tahun
2025-2045 diantaranya penyepakatan terhadap permasalahan dan isu strategis
pembangunan daerah sebagai dasar penyusunan visi dan misi pada rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045, harmonisasi terhadap
visi misi pada rancangan awal RPJPD tahun 2025–2045, yang dijabarkan dalam agenda perencanaan pembangunan 5
(lima) tahunan sampai dengan tahun 2045, rancangan awal RPJPD yang telah disusun secara kontekstual dan
visioner dalam membangun Kabupaten
Madiun 20 tahun ke depan yang berorientasi pada “industri berbasis inovasi,
riset dan teknologi” sesuai dengan arah kebijakan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Timur menuju Indonesia Emas 2045, dan agenda
pembangunan yang tertuang di dalam RPJPD, digunakan menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.